Implementasi perjanjian tarif perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat hingga kini belum diterapkan, meski sebelumnya disepakati adanya kenaikan tarif impor sebesar 19 persen. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, saat ini Indonesia masih menggunakan tarif lama untuk ekspor ke Amerika dengan besaran rata-rata 10 persen. Pasalnya, otoritas di Amerika Serikat masih dalam tahap persiapan sebelum memberlakukan tarif baru. Menteri perdagangan menjelaskan, mundurnya penerapan tarif baru ini di akibatkan otoritas Amerika tengah mempersiapkan sejumlah perjanjian dagang baru dengan mitra dagang dari negera lainnya. ( ben )




