Mahkamah Agung Thailand memutuskan mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman penjara satu tahun untuk menyelesaikan vonis lama. Vonis itu menjadi pukulan terbaru bagi politisi berpengaruh itu setelah putrinya, Paetongtarn Shinawatra, dicopot dari kursi perdana menteri bulan lalu. Adapun, Thaksin saat ini menjabat sebagai Dewan Penasihat Danantara. Sejauh ini belum ada sikap resmi dari Danantara mengenai status Thaksin. Mereka hanya memastikan bahwa status hukum Thaksin tidak ada sangkut pautnya dengan posisinya di Danantara. Divisi Kriminal MA untuk Pejabat Politik menyatakan bahwa masa enam bulan Thaksin di rumah sakit kepolisian pada 2023, ketika mulai menjalani hukuman yang sudah dikurangi terkait penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan, tidak dihitung sebagai masa tahanan. MA menyebut putusan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. ( tbu )




