Kementerian ESDM memproyeksikan tarif listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa kepada PLN bisa mencapai 20 sen dolar amerika atau 3291 rupiah per kWh. Angka tersebut sudah memperhitungkan tambahan biaya pengelolaan sampah atau tipping fee. Tarif dasar listrik PLTSa sebenarnya 13 sen dolar amerika per KWh sisanya adalah tambahan tipping fee. Pihaknya menargetkan aturan pemanfaatan sampah menjadi energi listrik melalui PLTSa rampung pada bulan ini. Nantinya, aturan tersebut akan tertuang di dalam Peraturan Presiden. Hasil listrik PLTSa pun nantinya akan dibeli oleh PLN sebagai offtaker. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih memberikan arahan khusus agar program pengelolaan energi berbasis sampah, waste to energy, dipercepat. ( tbu )




