Otoritas Jasa Keuangan menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online. Dikutip dari akun Instagram resmi OJK disebutkan sempat beredar hoaks yang menampilkan foto salah satu Anggota Dewan Komisioner OJK dengan narasi, Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 sampai 30 September 2025. Hal itu dipastikan adalah Hoax. Dengan begitu, OJK meminta masyarakat untuk memeriksa informasi yang beredar. Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157. ( tbu )




