Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mengubah nama Departemen Pertahanan alias Pentagon menjadi Departemen Perang. Trump berencana menandatangani perintah eksekutif pada Jumat ini untuk mengganti nama Departemen Pertahanan menjadi Departemen Perang. Pada umumnya perubahan nama departemen jarang terjadi dan memerlukan persetujuan kongres. Namun, para pemimpin kongres sepertinya tidak menunjukkan keinginan untuk menentang inisiatif Trump. Departemen Pertahanan Amerika disebut Departemen Perang hingga tahun 1949, ketika Kongres menggabungkan Angkatan Darat, Laut, dan Udara setelah Perang Dunia kedua. Nama Departemen Pertahanan dipilih sebagai tanda bahwa di era nuklir, Amerika Serikat berfokus pada pencegahan perang. Menggantinya kembali menjadi Departemen Perang dapat menimbulkan persepsi bahwa Amerika kini akan kembali agresif di jalur peperangan.



