Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menetapkan status tersangka dan menahan tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi MDI Venture dan salah satu perusahaan modal ventura milik bank BUMN pada PT Tani Group Indonesia startup bidang pertanian Tanihub dan afiliasinya tahun 2019–2023. Mereka adalah Nicko Widjaja selaku CEO BRI Ventures, WG mantan VP Investasi pada perusahaan yang sama, serta AAH selaku VP of Investment MDI Venture tahun 2021. Penahanan dimulai sejak hari ini sampai dengan tanggal 22 September 2025, dimana NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, sedangkan WG di Rutan Lapas Cipinang Jakarta Timur. Peran dari NW adalah sebagai pihak yang memutuskan investasi secara melawan hukum dari perusahaan modal ventura BUMN kepada Tanihub sebesar 5 juta USD. ( tbu)



