Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun tidak seluruh kewenangan pemerintah pusat didelegasikan ke kepada pemerintah daerah. Kewenangan yang didelegasikan meliputi pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan. Pemberian izin terdiri atas Izin Usaha Pertambangan dalam rangka PMDN untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil. ( tbu )



