Bursa Efek Indonesia menyampaikan, pemberlakuan transaksi short selling akan dimulai tanggal 29 September 2025. Saat ini, BEI telah memberikan izin pembiayaan short selling kepada dua anggota bursa, yaitu Ajaib Sekuritas Asia dan Semesta Indovest Sekuritas. BEI berharap, hadirnya fasilitas transaksi short selling dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, sekaligus memberi ruang bagi investor untuk meraih keuntungan di saat pasar sedang menguat maupun melemah. Pada tahap awal ini, akan ada 10 saham yang bisa di transaksikan melalui mekanisme transaksi short selling di BEI. ( ben )



