Kementerian Keuangan mencatat ada potensi penerimaan pajak sebesar 362,5 triliun rupiah per tahun yang tidak masuk ke kantong negara lantaran adanya fasilitas perpajakan. Potensi itu adalah tax expenditure alias belanja perpajakan yang diberikan negara sebagai fasilitas atau insentif, baik berbentuk pembebasan maupun pengecualian pajak. Menurutnya, belanja perpajakan pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Nilai tax expenditure berkembang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Khusus di 2023, jumlah pajak yang direlakan negara mencapai 362 triliun rupiah atau 1,73% dari PDB. Pada 2023 total besaran insentif pajak yang seharusnya diterima pemerintah, tapi kemudian diberikan kembali ke masyarakat dalam bentuk pengecualian, pembebasan pajak atau objek pajak yang tidak dikenai pajak sebesar 362 triliun per tahun atau 1,73% dari PDB. ( tbu )



