Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan MBDK akan berlaku pada 2026. Hal ini disampaikan Ketua Komisi sebelas DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam penyampaian kesimpulan rapat kerja (raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Dalam RUU APBN Tahun Anggaran 2026. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Perry Wajiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy. Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan MBDK untuk diterapkan dalam APBN 2026. Penerapan cukai MBDK sudah lama direncanakan, namun tak kunjung terwujud. Di 2025 sendiri pemerintah sudah menargetkan pendapatan dari cukai MBDK sebesar 3,8 triliun rupiah. ( tbu )




