Pengadilan banding New York membatalkan hukuman denda penipuan sebesar 464 juta dolar amerika, atau 7,5 triliun rupiah terhadap Presiden Donald Trump dan perusahaannya, meskipun tetap menegaskan Trump melanggar hukum dengan melebih-lebihkan nilai aset seperti Mar-a-Lago. Panel beranggotakan lima hakim di Manhattan pada Kamis sepakat dengan Trump bahwa besarnya denda itu secara konstitusional berlebihan. Putusan ini merupakan kemenangan besar bagi Trump atas Jaksa Agung New York Letitia James, yang kantornya mengajukan perkara ini, meski aspek lain dari putusan April 2024 tetap berlaku. Selain hukuman finansial, Trump dan putra-putranya menghadapi larangan sementara untuk menjabat sebagai pejabat korporasi di New York. ( tbu )




