Taipan properti Singapura dijatuhi sanksi denda

Taipan properti Singapura Ong Beng Seng dijatuhi sanksi denda maksimal sekitar 23 ribu 400 dolar amerika, pada hari Jumat 15 Agustus 2025, Setelah mengaku bersalah membantu mantan Menteri Transportasi Singapura, Iswaran, dalam upaya menghalangi proses peradilan. Dengan demikian, Ong Beng Seng, akan terhindar dari hukuman penjara. Pasalnya, pengadilan Singapura menilai penyakit kronis yang di derita Ong Beng Seng sebagai terpidana, memenuhi ambang batas untuk mendapat grasi hukuman. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Pidana Singapura, Ong Beng Seng dapat dipenjara hingga tujuh tahun ditambah denda. Namun tim pembelanya meminta denda sebagai ganti hukuman, akibat kondisi medis Ong Beng Seng, yang menderita multiple myeloma stadium lanjut, hingga kanker yang melemahkan sistem kekebalan tubuhnya. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *