Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun periode 2023 hingga 2024, nilainya lebih dari 1 triliun rupiah. Meski demikian KPK belum menjelaskan metode yang digunakan penyidik dalam menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. ( tbu )




