Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia, HIPPINDO, mengungkap upaya mereka untuk membayar royalti musik bagi restoran telah menemui jalan buntu. Kondisi itu terjadi, setelah tawaran tarif royalti yang diajukan HIPPINDO ditolak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, LMKN. Ketua Umum HIPPINDO Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya sejak tahun lalu telah mengirimkan surat resmi menyatakan kesediaan membayar royalti, namun dengan nilai yang dinilai lebih masuk akal untuk pelaku usaha. Budihardjo tidak menyebutkan detail nominal tawaran tersebut, namun memastikan angkanya di bawah ketentuan tarif yang berlaku saat ini. ( ben )




