Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman

Dana desa menjadi jaminan angsuran pokok pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, hanya 30% dari dana desa yang bisa menjadi jaminan. Namun, Menko Pangan Zulkifli Hasan meyakini bisnis Kopdes Merah Putih akan untung, sehingga tak akan gagal bayar. Dengan begitu, Kopdes juga tidak akan menggangu dana desa. Pembiayaan maksimal yang dapat diajukan Kopdes maksimal 3 miliar, dengan bunga 6%. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Terkait ketentuan dana desa yang hanya 30% menjadi jaminan angsuran Kopdes Merah Putih akan diatur dalam Peraturan Menteri Desa. Hal ini dipastikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *