PPATK akan hentikan rekening perbankan tidak aktif  minimal 3 bulan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK akan melakukan penghentian sementara jika rekening perbankan tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan. Menurut PPATK, langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat lantaran banyak ditemukan rekening dormant yang disalahgunakan seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk pencucian uang. PPATK menjelaskan rekening dormant bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif. Rekening dormant ini bisa berasal dari rekening tabungan perusahaan atau perorangan, rekening giro, hingga rekening rupiah/valas. Meski diblokir sementara, PPATK memastikan jika dana milik nasabah tidak akan hilang. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *