KPPU jatuhkan denda 4 miliar rupiah pada 2 perusahaan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU menjatuhkan total denda sebesar 4 miliar rupiah kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo. Kedua perusahaan terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit EMU pada Proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways dengan nilai pengadaan 70,3 miliar rupiah. Majelis Komisi menemukan PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor satu, yang juga bertindak sebagai panitia tender, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor dua terbukti melakukan kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam untuk menciptakan persaingan semu dan memfasilitasi persekongkolan demi memenangkan Terlapor dua. Pembayaran denda wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *