Dirjen Pajak Klarifikasi soal pungutan atas amplop kondangan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan klarifikasi terkait kabar pungutan baru atas amplop kondangan yang disampaikan Anggota Komisi enam DPR RI dari PDIP, Mufti Anam. DJP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait pungutan pajak amplop kondangan yang dikeluarkan pemerintah baik yang diterima secara langsung maupun transfer digital. DJP juga tidak memiliki rencana untuk itu. Pernyataan itu muncul diduga lantaran kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. Pasalnya, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, hadiah atau pemberian uang yang dimaksud tidak serta merta dikenakan pajak. Terlebih, jika hadiah dan uang tersebut tidak bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *