Chairman Indodax Oscar Darmawan mendukung langkah Ditjen Pajak dalam memfinalisasi aturan perpajakan kripto yang sejalan dengan perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan. Menurutnya, langkah itu menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan regulasi yang adaptif, sehingga pelaku industry bisa di libatkan dalam proses penyusunan kebijakannya. Ditjen Pajak menjelaskan, revisi aturan tersebut menjadi bagian dari perpindahan pengawasan aset kripto dari sebelumnya dilakukan Bappebti, kepada Otoritas Jasa Keuangan. Rencana pemberlakuan aturan hasil revisi pajak kripto telah diungkapkan Ditjen Pajak dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi sebelas DPR, pada pertengahan bulan Juli lalu. Dalam rapat tersebut, Ditjen PajakĀ telah menyampaikan proses finalisasi beberapa kebijakan yang berhubungan dengan pengenaan pajak transaksi atas aset kripto yang akan diterapkan tahun 2026 mendatang. ( ben )




