Emiten sector teknologi, Bukalapak, menghadapi gugatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, PKPU, yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut terdaftar pada tanggal 3 Juli 2025, serta menjadi proses lanjutan dari upaya serupa yang pernah diajukan sebelumnya dan telah ditolak oleh pengadilan. Bukalapak mengaku sempat tidak menerima surat panggilan sidang resmi dari pengadilan, lantaran suratnya dikirimkan ke alamat kantor lama. Namun setelah berpindah ke kantor pusat yang baru, Bukalapak akhirnya menerima surat tersebut pada tanggal 21 Juli kemarin. ( ben )



