Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyatakan pemerintah dapat mengambil alih tanah bersertifikat masyarakat yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun. Hal ini merujuk pada sertifikat hak guna bangunan atau HGB dan sertifikat hak guna usaha atau HGU. ( tbu )




