Pemerintah wajibkan platform e-commerce pungut PPh.

Pemerintah resmi mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak penghasilan atau PPh dari pelaku usaha dalam negeri yang berjualan secara daring. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 37 Tahun 2025 yang diteken menkeu Sri Mulyani pada tanggal 11 Juni 2025. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, beleid tersebut memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, maka perlu disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *