Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN memastikan peralihan sertifikat tanah lama menjadi elektronik akan dilakukan secara bertahap. Meski secara bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertifikat lama berbentuk warkah/buku hijau, tidak perlu khawatir keabsahannya lantaran tetap berlaku secara hukum. Bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel. Sertifikat tanah yang ada akan berubah menjadi elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan seperti: Balik nama sertifikat Pecah sertifikat Hak tanggungan Roya, dan lain-lain. Sertifikat elektronik berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code. ( tbu )




