Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, atau PPATK menjelaskan, terdapat lebih dari 571 ribu 400 warga Indonesia terindikasi terlibat permainan judi online, termasuk warga penerima bantuan sosial dari pemerintah. Menurut PPATK lebih dari 500 ribu data NIK penerima bansos bermain judol pada tahun 2024. Masih dari data yang sama, total deposit permainan judol berkisar 957 miliar rupiah, dan transaksi judol yang PPATK rekam tercatat mencapai 7,5 juta kali. Sebagai gambaran, total penerima bansos tercatat mencapai 28,4 juta berdasarkan basis data NIK, dan dari jumlah itu, sebanyak 9,7 juta NIK adalah pemain judi online. ( ben )



