Kementerian ESDM sedang menggodok aturan mengenai pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya RKAB bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara menjadi setahun sekali. Selama ini, pengajuan RKAB dilakukan tiga tahun sekali berdasarkan Peraturan Menteri ESDM. Adapun rencana pengajuan RKAB dalam satu tahun merupakan usulan DPR RI. ( tbu Z)




