Kejaksaan Agung banding putusan Pengadilan Tipikor Zarof Ricar

Kejaksaan Agung mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum penjara mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar selama 16 tahun. Menurut Kejagung, terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, harus dihukum 20 tahun penjara. Tercatat, Majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara 16 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider enam bulan penjara kepada Zarof Ricar, lantaran terbukti menyuap hakim serta memperdagangkan perkara. Menurut Kejagung, Vonis Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memenjarakan Zarof selama 20 tahun. Jaksa menyatakan, Zarof Ricar terbukti menjadi mafia peradilan yang sudah mengurus sejumlah perkara sejak tahun 2012. Sebelumnya, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai 920 miliar rupiah dan 51 kilo emas batangan hasil jual-beli perkara di rumah Zarof. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *