Pemerintah akan kenakan PPH pedagang di e-commerce

Pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan kepada para pedagang yang berjualan di toko online atau e-commerce. Nantinya, pajak penghasilan atau PPH akan dihitung dari total omzet yang diperoleh pedagang daring, dan pajak akan dipungut oleh perusahaam e-commerce tempat penjual bernaung. Kementerian Keuangan mengkonfirmasi rencana tersebut, sekaligus menyatakan pemerintah memang telah lama memiliki rencana pengenaan PPH kepada pedagang online. Kendati demikian, kemekeu belum merinci implementasi dari rencana tersebut. Serta baru menjanjikan, untuk segera memberi penjelasan lebih detail terkait rencana tersebut dalam beberapa waktu ke depan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *