Pemerintah Amerika Serikat dibawah kepemimpinan Donald Trump memberikan hibah sebesar 30 juta dolar Amerika atau setara 489 miliar rupiah kepada Yayasan Kemanusiaan Gaza atau Gaza Humanitarian Foundation. Keputusan ini diambil oleh Presiden Trump sesuai arahan prioritas dari Gedung Putih dan Departemen Luar Negeri dalam dokumen USAID. Trump menyebut bantuan ini sebagai bagian dari respons cepat Amerika serikat terhadap situasi kemanusiaan yang memburuk di Gaza. Tujuannya untuk mengurangi penderitaan rakyat sipil, terutama perempuan dan anak-anak, yang paling terdampak oleh kekerasan militer. Meski demikian, keputusan mendanai GHF memancing perdebatan terkait keamanan, akuntabilitas dan efek jangka panjang. Sebagian kalangan mengkhawatirkan dana itu bisa disalahgunakan atau memperpanjang konflik. ( tbu )




