Pemerintah Indonesia tengah menggodok peraturan baru pajak e-commerce. Dalam aturan baru itu nanti, pemerintah mewajibkan platform e-commerce memungut pajak atas penjualan penjual atau pelapak mereka. Pungutan pajak ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan pendapatan. Dalam aturan baru nanti, platform e-commerce akan diminta memotong dan meneruskan pembayaran pajak kepada otoritas pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan pelapak dengan omzet tahunan antara 500 juta dan 4,8 miliar rupiah. Ketentuan pungutan pajak oleh platform e-commerce ini juga untuk menyamakan kedudukan dengan toko fisik. Aturan baru ini rencananya akan diumumkan secepatnya bulan depan. Platform e-commerce menentang peraturan tersebut, dengan alasan hal itu dapat meningkatkan biaya administrasi dan mendorong penjual menjauh dari pasar daring. Indonesia memperkenalkan peraturan serupa pada akhir 2018. Tetapi pemerintah mencabutnya tiga bulan kemudian karena reaksi keras dari industri. ( tbu )




