Menteri Sosial Saifullah Yusuf menonaktifkan 7 koma 3 juta peserta BPJS Kesehatan dari kelas Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional PBI JKN. Langkah itu dilakukan lantaran 7 koma 3 juta peserta itu tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional DTSEN. Tak hanya itu, 7,3 juta peserta itu juga dipandang sudah sejahtera. Namun, Saifullah menegaskan kuota nasional tetap tidak berubah lantaran peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN. Kementerian Sosial tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan. Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. ( tbu )




