Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar 1 rupiah untuk layanan angkutan umum MRT, LRT dan Transjakarta pada Hari Ulang Tahun Ke-498 Kota Jakarta hari minggu 22 Juni mendatang. Kebijakan penetapan tarif 1 rupiah ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute. Kebijakan ini berlaku 24 jam mulai pukul 00 WIB hingga 23.59 WIB. Penambahan jam operasional dilakukan khusus pada rute-rute Transjakarta yang akan melayani lokasi perayaan malam puncak HUT Jakarta. Jam operasional akan diperpanjang hingga jam 1 WIB pada 23 Juni 2025. Lalu MRT Jakarta akan beroperasi lebih lama, dari jam 5 WIB pada 22 Juni hingga jam 1 WIB 23 Juni. Kemudian, LRT Jakarta juga turut serta dalam kebijakan tarif 1 rupiah dan operasional penuh selama 22 Juni. ( tbu )



