Bank Indonesia perpanjang keringanan pembayaran kartu kredit

Bank Indonesia mulai Rabu 18 Juni kemarin, kembali memperpanjang berlakunya kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini dilakukan seiring dengan perpanjangan kebijakan tarif rendah untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, SKNBI. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, kedua kebijakan tersebut bertujuan mendorong konsumsi masyarakat di sektor swasta maupun rumah tangga, agar dapat terus terjaga hingga akhir tahun ini. disebutkan, dengan perpanjangan ini maka tarif SKNBI sebesar 1 rupiah dari Bank Indonesia kepada bank dan tarif SKNBI maksimum 2 ribu 900 rupiah dari bank kepada nasabah. Sementara untuk kartu kredit kebijakan yang diperpanjang berkaitan dengan batas minimum pembayaran pemegang kartu kredit sebesar 5 persen, dari sebelumnya 10 persen terhadap total tagihan. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *