OJK himbau layanan Pindar perketat manajemen resiko

OJK mengimbau industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi untuk memperketat penerapan manajemen risiko sebelum memberi pinjaman ke borrower fintech peer to peer lending. OJK menegaskan penguatan manajemen risiko ini dilakukan melalui pengetatan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer sebagai dasar pemberian pendanaan. Ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Lender dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Borrower yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar. Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK nomer 19 tahun 2023. Melalui ketentuan itu, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan credit scoring dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Borrower. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *