Travel Agent Asing

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia PHRI menyoroti celah hukum yang dimanfaatkan online travel agent OTA asing untuk beroperasi di Indonesia. Untuk itu, pemerintah didesak segera mengambil langkah tegas, termasuk opsi pemblokiran. PHRI menyebut, ada celah legalitas OTA asing yakni dengan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik lantaran tidak membentuk Badan Usaha Tetap di Indonesia. Dengan begitu, OTA asing beroperasi secara bebas, bahkan menjadi wadah untuk menjual akomodasi ilegal yang merugikan industri pariwisata dalam negeri. Aktivitas OTA asing itu telah merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, penciptaan lapangan kerja, hingga persaingan usaha. Padahal, perusahaan asing yang beroperasi lebih dari 183 hari di Indonesia wajib mendirikan BUT sebagai dasar legalitas dan kewajiban pajak. Namun, hal ini sepertinya luput dari perhatian pemerintah.

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *