Kementerian Keuangan memastikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan MBDK batal diterapkan tahun ini. Di sisi lain, belum ada kepastian kapan kebijakan tersebut bisa berlaku di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penerapan cukai MBDK sudah lama direncanakan, namun tak kunjung terwujud. Di tahun ini sendiri pemerintah sebenarnya sudah menargetkan pendapatan dari cukai MBDK sebesar 3,8 triliun rupiah. Kemkeu tidak menjelaskan alasan MBDK batal diterapkan di 2025, namun penerapan kebijakan ini melihat perkembangan perekonomian. Kemkeu berharap penerimaan kepabeanan dan cukai tetap dapat mencapai target sebesar 301,6 triliun rupiah meski tidak ada kebijakan MBDK. (detik-tbu)



