Emiten produsen tekstil dan pakaian dalam, PT Ricky Putra Globalindo ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU Tetap, oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penetapan itu di putuskan tanggal 27 Mei 2025 sebagai kelanjutan dari proses PKPU Sementara yang diputuskan pada tanggal 15 April lalu. Perkara tercatat dalam register Pengadilan Niaga, serta keputusan sidang memperpanjang masa PKPU menjadi 90 hari kalender sejak tanggal penetapan. manajemen Ricky Putra Globalindo menyebut, putusan PKPU tersebut, belum berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan keberlangsungan usaha perseroan, sehingga, kegiatan operasionalnya masih berjalan normal seperti biasa. ( ben )




