Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, Rabu 4 Juni 2025 menandatangani kebijakan yang melarang warga dari 12 negara untuk memasuki wilayah Amerika Serikat. Kebijakan itu bertujuan melindungi negara dari aksi teroris asing dan ancaman keamanan lainnya, sekaligus jadi bagian kebijakan pengetatan imigrasi yang telah diluncurkan sejak awal masa jabatan kedua Trump.




