Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan subsidi upah BSU sebagai salah satu bentuk stimulus ekonomi, guna menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ditengah tekanan global yang meningkat. BSU senilai 300 ribu per bulan selama 2 bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji dibawah 3,5 juta dan 288 ribu guru honorer. Syarat penerima BSU 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pekerja yang dapat menerima BSU harus merupakan WNI, Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025 dan Menerima gaji/upah paling banyak 3,5 juta per bulan. Pemberian BSU dikecualikan bagi ASN, prajurit TNI dan anggota Polri. ( tbu )




