Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat PT Bank Negara Indonesia terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Keduanya adalah pejabat kredit analis Bank Negara Indonesia, berinisial ADN dan SMS. Selain dua kredit analis BNI, penyidik kejaksaan juga memeriksa lima orang lainnya, dan dua di antaranya merupakan perwakilan dari anak perusahaan Sritex. Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran lantaran sudah dinyatakan pailit sejak bulan Oktober tahun 2024 lalu. Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga 3,58 triliun rupiah. ( ben )




