Presiden Donald Trump minta pengadilan banding tagguhkan putusan kebijakan tarif impor.

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta pengadilan banding Amerika serikat untuk menangguhkan putusan pengadilan kedua terkait kebijakan tarif impor. Putusan itu disebut membahayakan negosiasi perdagangan dengan negara lain. Putusan itu menyatakan presiden telah melampaui kewenangannya dengan mengenakan tarif impor yang besar. Tarif Trump pertama kali dinyatakan ilegal oleh Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika serikat yang berpusat di Manhattan pada 28 Mei. Pengadilan federal di Washington, D.C. menindaklanjutinya dengan putusan kedua keesokan harinya, yang juga menyatakan tarif itu melampaui kewenangan presiden berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Pengadilan diperkirakan memutuskan permintaan pemerintahan Trump untuk jeda jangka panjang akhir bulan ini. (dtk-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *