KPK menyita dokumen terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2020-2023. Penyitaan itu dilakukan penyidik saat memeriksa Direktur Jenderal Binapenta Kemnaker periode 2020-2023 Suhartono dalam kapasitasnya sebagai terperiksa kemarin. Suhartono mengaku ditanyakan penyidik dengan 8 pertanyaan dan masih bersifat normatif. Dia enggan menjawab pertanyaan mengenai dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kemnaker. Suhartono mengklaim tidak mengetahui perkara tersebut secara rinci. Sementara itu, penyidik KPK mendalami aliran uang diduga terkait dengan kasus ini berikut para penerimanya lewat dua orang saksi yang diperiksa kemarin. Kedua orang itu adalah Pengantar Kerja Ahli Madya Fitriana Susilowati dan Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker bulan September 2024-2025 Rizky Junianto. ( tbu )




