Kementerian Keuangan resmi menetapkan Standar Biaya Masukan 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 tahun 2025. Melalui aturan ini, sejumlah satuan biaya yang biasa diterima Pegawai Negeri Sipil akan dihapus. Penyusunan kebijakan standar biaya masukan tahun ini disusun sejalan kebijakan efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Sehingga ada beberapa satuan biaya dalam SBM 2026 yang dihapus maupun dikurangi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana salah satunya adalah biaya paket data dan komunikasi alias uang pulsa untuk para PNS. Selain uang pulsa, melalui PMK tersebut Kemenkeu juga menghapus biaya ‘uang saku’ para PNS untuk rapat di luar kantor pada 2026 mendatang. Khususnya satuan biaya uang harian rapat seharian penuh namun tidak perlu menginap. ( tbu )




