Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat PSE Privat untuk segera registrasi dan pemutakhiran data. Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan. ( tbu )



