Pemerintah akan subsidi upah kepada para pekerja di bawah 3,5 juta rupiah

Pemerintah akan memberi bantuan subsidi upah kepada para pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta rupiah atau dibawah upah minimum provinsi serta guru honorer, pada tanggal 5 Juni mendatang. Besaran subsidi yang dialokasikan sebesar 150 ribu rupiah yang akan dibagikan kepada 17 juta pekerja selama bulan Juni dan Juli 2025, sehingga setiap pekerja akan mendapat subsidi 300 ribu, dengan waktu pencairan sekaligus pada bulan Juni. stimulus ini diharapkan pemerintah, mampu mendongkrak daya beli dan konsumsi masyarakat sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *