Persidangan kasus asuransi Jiwasraya terus bergulir. Kini putusan menyasar terdakwa korporasi, Sinarmas Asset Management. Dalam putusannya, pertama Sinarmas Asset Management terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Sinarmas Asset Management tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiga Menjatuhkan pidana terhadap Sinarmas Asset Management dengan pidana denda 1 miliar rupiah. Keempat Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa Korporasi sebesar sepuluh ribu rupiah. Atas putusan tersebut, baik Jaksa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (cnbc-tbu)




