Bursa Efek Indonesia segera lakukan delisting 10 emiten pada tahun 2025

Bursa Efek Indonesia segera melakukan delisting terhadap 10 emiten pada tahun 2025, serta mewajibkan pengendali emiten yang akan delisting, untuk segera melakukan buyback saham. Kewajiban buyback saham oleh emiten yang terkena force delisting, telah diatur dalam Peraturan OJK 45 tahun 2024. Untuk itu, BEI terus melakukan koordinasi dengan perusahaan tercatat yang akan delisting agar memenuhi kewajiban buyback, sesuai ketentuan yang berlaku. Ke-10 yang telah masuk daftar delisting antara lain, Mas Murni Indonesia, Forza Land, Hanson International, Grand Kartech, hingga Cottonindo Ariesta. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *