Bursa Efek Indonesia resmi menghapus pencatatan saham atau delisting emiten Smartfren Telecom mulai tanggal 17 April ini. Delisting dilakukan, seiring dengan berlakuk efektifnya penggabungan usaha atau merger antara Smartfren kedalam emiten XL Axiata. Penghapusan pencatatan saham ini mengacu kepada Peraturan Bursa Efek Indonesia tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha emiten. Sebelumnya, BEI sudah menghentikan sementara atau menerapkan suspen terhadap efek Smartfren sejak sesi pertama perdagangan tanggal 15 April 2025, sesuai dengan Peraturan Bursa tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. BEI menghimbau, Pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan setiap pengumuman terkait dengan penggabungan usaha Smartfren dan XL Axiata. ( ben )




