Driver ojek online direncanakan masuk kategori usaha mikro. Dengan menjadi bagian dari usaha mikro, driver ojol berhak atas BBM subsidi hingga LPG 3 kilogram. Rencana itu direalisasikan melalui revisi Undang-Undang UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai selama ini status hukum driver ojol masih tidak jelas. Untuk itu pihaknya tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang UMKM sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sektor ini. Meski begitu, Maman menilai masih membutuhkan waktu lagi. Sebab, pihaknya masih harus melakukan konsolidasi internal sebelum pengajuan regulasi dilakukan secara formal. Maman menerangkan dengan bergabungnya driver ojol ke kategori mikro akan mendapatkan sejumlah insentif ke depannya. (detik-tbu)




