Bursa Efek Indonesia memberi tanggapan atas kabar PHK PT Bank Aladin Syariah terhadap 72 karyawan tetap atau 25% dari total pekerja perseroan. BEI mendorong bank berkode saham BANK itu segera menyampaikan informasi material PHK ke investor melalui keterbukaan informasi. Selain itu, bank swasta itu juga diminta mencantumkan solusi yang diambil perusahaan. Sebagai langkah perlindungan investor, manajemen Bank Aladin Syariah juga diminta memastikan PHK tidak mengganggu layanan dan operasional perseroan. Namun, BEI menekankan langkah PHK sepenuhnya adalah kebebasan manajemen. Berdasarkan informasi, divisi yang terdampak PHK adalah tim sales, risiko, legal, procurement, HR, produk, IT, dan PMO dalam upaya mengurangi beban dan menjaga profitabilitas perusahaan. (cnbc-tbu)




