Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik menyita barang dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Barang tersebut berupa sepeda motor bermerek Royal Enfield. Selain itu, KPK juga telah menyita barang bukti elektronik. KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi barang bukti tersebut. Penggeledahan rumah Ridwan Kamil itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2021-2023. Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto. ( tbu )




